Foto bersama pengurus Baznas dan UPZ se-kabupaten Sumbawa.

BAZNAS Sumbawa Gelar Silaturrahim dan Sosialisasi Bersama UPZ se-Kabupaten Sumbawa

27/03/2025 | Pahriyadi,S. Ap

Sumbawa – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan silaturrahim bersama para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari seluruh masjid dan musholla se-Kabupaten Sumbawa. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, (27 Maret 2025) bertempat di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Bugis, dengan dihadiri oleh perwakilan dari 50 unit pengumpul zakat yang aktif di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai pembinaan administrasi dan pelaporan UPZ, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan serta akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa membuka acara dengan memberikan sambutan sekaligus menyampaikan sosialisasi mengenai visi, misi, dan program strategis BAZNAS Sumbawa dalam rangka penguatan peran UPZ.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS, H. Ir. Hj. Nur Zaenab, yang juga Wakil Ketua IV, memberikan pemaparan mengenai bidang pengumpulan zakat. Beliau menekankan pentingnya optimalisasi potensi zakat dari masyarakat dan sinergi antara BAZNAS dan UPZ.

Sementara itu, H. Syaifullah, SH, selaku penanggung jawab bidang pendistribusian, memaparkan berbagai program penyaluran zakat yang telah dilakukan BAZNAS, mulai dari bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga santunan kemanusiaan.

Indah Setia Ningsih, A.Md.Pd.SD, sebagai Wakil Ketua III juga turut menjelaskan secara teknis terkait pelaporan keuangan UPZ agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap laporan keuangan yang disampaikan ke BAZNAS.

Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI sebagai sekretaris BAZNAS dalam pemaparannya menegaskan kembali tugas dan fungsi UPZ sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam melakukan penghimpunan dan pendistribusian zakat kepada mustahik secara tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip Baznas yaitu: Pertama, Aman Syar'i, maksudnya adalah bahwa pengelolaan zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kedua Aman Regulasi, ini berarti bahwa pengelolaan dana zakat dilakukan sesuai aturan hukum dan regulasi negara, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta peraturan dari Kementerian Agama dan BAZNAS Pusat. Dan Ketiga Aman NKRI. Ini mengandung makna bahwa kegiatan zakat tidak hanya bermanfaat secara keagamaan, tetapi juga mendukung stabilitas dan kesejahteraan bangsa.

Antusiasme peserta terlihat tinggi saat sesi tanya jawab berlangsung. Beberapa peserta, di antaranya Bapak Imam dan Bapak Mustakim, mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pelaporan dan peran strategis UPZ dalam membantu masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh para pimpinan BAZNAS dengan jelas dan detail, sehingga menambah pemahaman dan semangat para pengurus UPZ dalam menjalankan amanah.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi serta memperkuat peran UPZ dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Acara diakhiri dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur dan harapan keberkahan atas kegiatan yang telah berlangsung. Setelah itu, seluruh peserta mengikuti sesi foto bersama sebagai penutup kegiatan silaturrahim dan sosialisasi ini.

KABUPATEN SUMBAWA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.9