Penyerahan bantuan zakat perusahaan BANK NTB Syariah kepada BAZNAS Kab. Sumbawa
Bank NTB Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Melalui Baznas Kabupaten Sumbawa
05/08/2024 | Dr. Supriyadi, MHISumbawa, 5 Agustus 2024 – Bank NTB Syariah secara resmi menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp. 643.933.567 kepada Baznas Kabupaten Sumbawa. Penyaluran zakat ini merupakan bagian dari komitmen Bank NTB Syariah dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan zakat perusahaan ini dilakukan secara simbolis dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada hari ini diserahkan langsung oleh Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa, Yerianto Kepada Baznas Kabupaten Sumbawa yang diterima oleh Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa H.M.Ali Tunru, S.Sos beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa, Yerianto mengungkapkan bahwa zakat perusahaan Bank NTB Syariah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sumbawa.
Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa H.M.Ali Tunru, S.Sos mengapresiasi kontribusi tersebut dan menyatakan bahwa dana zakat ini akan segera disalurkan kepada penerima yang membutuhkan, terutama dalam bentuk bantuan langsung, pendidikan, kesehatan dan bantuan pembangunan rumah layak huni (MAHYANI). Penyaluran zakat perusahaan Bank NTB Syariah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Selain menyerahkan bantuan secara simbolis di ruang kerjanya, Branch Manager Bank NTB Syariah dan pimpinan Baznas Kabupaten Sumbawa meninjau langsung lokasi rencana pembangunan rumah layak huni dan penerima manfaat dari zakat perusahaan bank NTB Syariah yang tersebar di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, sekretaris Baznas Kabupaten Sumbawa Dr. Supriyadi, S.HI.,M.HI mengatakan bahwa sejauh ini baru Bank NTB Syariah yang menyalurkan zakat perusahaannya melalui Baznas Kabupaten Sumbawa dan jumlahnya cukup signifikan. Ia berharap semoga perusahaan-perusahaan lain milik pemerintah maupun milik swasta yang berskala lokal, nasional dan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa bisa mengeluarkan zakat perusahaan maupun zakat karyawan yang beragama Islam melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa. Lebih jauh ia mengatakan bahwa regulasi tentang zakat di Kabupaten Sumbawa sejauh ini sudah cukup lengkap seperti perda nomor 7 tahun 2022 tentang pengelolaan zakat, perbub nomor 22 tahun 2023 tentang tata cara dan teknis pengelolaan zakat di kabupaten Sumbawa serta edaran Bupati Sumbawa tentang Gerakan Cinta Zakat. Kedepan pihaknya akan terus mensosialisasikan semua regulasi tentang zakat agar diketahui oleh masyarakat luas, sehingga terbangun kesadaran berzakat, berinfaq melalui lembaga resmi pemerintah seperti Baznas Kabupaten Sumbawa.