Laporan BAZNAS Kab Sumbawa ke Bupati Sumbawa
Wujud Transparansi, BAZNAS Sumbawa Laporkan Pengumpulan dan Penyaluran ZIS Tahun 2025 kepada Bupati
08/01/2026 | Nadia Safira PSumbawa – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa secara resmi menyerahkan Laporan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. Kegiatan penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Kantor Bupati Sumbawa.
Penyerahan laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional BAZNAS Kabupaten Sumbawa atas pengelolaan dana ZIS yang dihimpun dari masyarakat, aparatur sipil negara, serta berbagai pihak terkait lainnya. Laporan tersebut memuat informasi secara komprehensif mengenai capaian penghimpunan zakat, infak, dan sedekah, mekanisme pendistribusian, serta program-program pendayagunaan yang telah dilaksanakan selama periode pelaporan.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa atas kinerja dan komitmennya dalam mengelola dana ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan zakat yang baik dan tepat sasaran memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi umat di Kabupaten Sumbawa.

Lebih lanjut, Bupati Sumbawa menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan BAZNAS Kabupaten Sumbawa agar potensi zakat, infak, dan sedekah yang ada di daerah dapat dioptimalkan secara maksimal. Ia berharap pendayagunaan dana ZIS dapat terus diarahkan pada program-program produktif yang memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi para mustahik.
Sementara itu, pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAZNAS Kabupaten Sumbawa juga menegaskan kesiapannya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan zakat guna memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dengan diserahkannya Laporan Pengumpulan dan Penyaluran ZIS ini, BAZNAS Kabupaten Sumbawa berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat, sehingga partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat yang luas bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.