-

Pengelolaan Keuangan BAZNAS Kabupaten Sumbawa Tahun Buku 2024 Raih Predikat WTP

25/07/2025 | Pahriyadi, S. Ap

 Sumbawa Besar, 24 Juli 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Unqualified Opinion (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun buku 2024. Opini audit terbaik ini diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik “Dra. Suhartati & Rekan” yang melaksanakan audit sejak awal Juli 2025 lalu.

Audit ini mencakup laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan perubahan dana, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Sumbawa. Predikat Unqualified Opinion menunjukkan bahwa laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Sumbawa disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) serta regulasi pengelolaan zakat di Indonesia.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, H. M. Ali Tunru, S.Sos., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus dan amil atas kerja keras, dedikasi, dan komitmen dalam mengelola zakat secara profesional dan akuntabel.

“Alhamdulillah, hasil audit dengan predikat Unqualified Opinion ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan BAZNAS Kabupaten Sumbawa telah sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tradisi memperoleh opini wajar tanpa pengecualian ini telah kami raih selama 7 tahun berturut-turut, sejak tahun buku 2018 hingga 2024. Ini membuktikan bahwa BAZNAS Kabupaten Sumbawa konsisten menjaga kepercayaan muzakki dan amanah umat untuk dikelola secara profesional demi kesejahteraan mustahik,” ujarnya.

Sekretaris BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI., menambahkan bahwa audit eksternal oleh auditor independen adalah bentuk komitmen BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam menjaga integritas dan meningkatkan transparansi pengelolaan zakat. Hasil audit ini juga akan dilaporkan kepada Bupati Sumbawa, Wakil Bupati Sumbawa, Baznas Provinsi NTB, Baznas RI dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan zakat ke depan.“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, sistem pelaporan, dan transparansi publik agar dana zakat yang diamanahkan kepada kami benar-benar sampai kepada mustahik yang berhak, sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku,” tutur Dr. Supriyadi.

Selama ini, BAZNAS Kabupaten Sumbawa tidak hanya fokus pada pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga optimal dalam pendistribusian melalui program ekonomi produktif, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan yang langsung menyentuh kebutuhan mustahik. Di tengah tantangan sosial ekonomi masyarakat, BAZNAS Kabupaten Sumbawa terus berinovasi melalui program-program pemberdayaan mustahik agar mampu mandiri secara ekonomi dan meningkatkan taraf hidup keluarga mereka.

Audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik “Dra. Suhartati & Rekan” dilaksanakan secara profesional dan independen berdasarkan standar auditing yang berlaku di Indonesia. Opini Unqualified Opinion juga menjadi salah satu indikator kinerja BAZNAS Kabupaten Sumbawa yang mendukung capaian target nasional pengelolaan zakat secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Dengan capaian ini, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa berharap dukungan semua pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa, BAZNAS Provinsi NTB, dan para muzakki agar BAZNAS terus berkembang menjadi lembaga pengelola zakat yang modern, terpercaya, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan kemiskinan di Kabupaten Sumbawa.

KABUPATEN SUMBAWA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12