BAZNAS Sumbawa Lakukan Audit Eksternal Tahun Buku 2024
Wujudkan transparansi, BAZNAS Sumbawa Lakukan Audit Eksternal Tahun Buku 2024
01/07/2025 | Pahriyadi, S. ApDalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Sumbawa melaksanakan audit eksternal laporan keuangan tahun buku 2024. Kegiatan audit ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan bahwa audit keuangan BAZNAS dilakukan oleh Akuntan Publik.
Audit eksternal BAZNAS Kabupaten Sumbawa tahun buku 2024 ini dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan yang beralamat di Jalan Pinang Raya No. 25 Rawamangun, Jakarta Timur. Proses audit dimulai pada tanggal 30 Juni 2025, dengan cakupan pemeriksaan seluruh laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Sumbawa untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi keuangan, pedoman BAZNAS, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, H. M. Ali Tunru, S.Sos, menyampaikan bahwa audit eksternal merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat dan muzaki. “Kami berkomitmen untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel. Audit ini bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga kebutuhan organisasi agar pengelolaan zakat benar-benar sesuai syariah dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI., menyatakan bahwa pelaksanaan audit eksternal ini menunjukkan keseriusan BAZNAS dalam mengelola dana umat secara profesional. “Audit ini menjadi bukti bahwa BAZNAS Sumbawa mengelola dana zakat dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Kami berharap hasil audit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi motivasi untuk terus memberikan layanan terbaik kepada mustahik dan muzaki,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya audit eksternal ini, BAZNAS Kabupaten Sumbawa semakin menegaskan komitmen untuk menjadi lembaga pengelola zakat yang amanah, profesional, dan transparan. BAZNAS juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk semakin yakin dan mantap menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS, demi meningkatkan kesejahteraan umat dan mengurangi kemiskinan di daerah.
