BAZNAS, Kesra, BPKAD, dan MUI Bahas Teknis Pemotongan Zakat ASN

BAZNAS, Kesra, BPKAD, dan MUI Bahas Teknis Pemotongan Zakat ASN

23/07/2025 | Pahriyadi, S. Ap

Sumbawa Besar – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi membahas teknis pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa dan dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, H. M. Ali Tunru, S.Sos., Kepala BPKAD Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, SE., Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., Kabag Kesra Setda Kabupaten Sumbawa, Evi Supiati, S.STP., M.Si., serta para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Camat (Sekcam) se-Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, H. M. Ali Tunru, S.Sos., menyampaikan bahwa zakat profesi ASN merupakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Sumbawa. “Dengan pemotongan zakat langsung melalui gaji ASN, pengelolaan akan lebih optimal dan penyalurannya tepat sasaran kepada mustahik. Kami mengapresiasi dukungan penuh dari Kesra, BPKAD, MUI, para bendahara OPD, dan Sekcam dalam ikhtiar penguatan zakat di daerah ini,” ujarnya. Rapat koordinasi ini juga dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Edaran Bupati Sumbawa Nomor 400.8.1/341/Kesra/2025 tentang Kewajiban Membayar Zakat Melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa, yang mengamanatkan agar seluruh ASN menunaikan kewajiban zakat profesinya melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat di daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, SE., menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi teknis pemotongan zakat ASN sesuai regulasi yang berlaku. Namun, pelaksanaan pemotongan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kesanggupan dari masing-masing ASN. “Pada prinsipnya, kami mendukung program zakat profesi ini. Mekanismenya nanti melalui surat kesanggupan yang ditandatangani oleh setiap ASN, sehingga pemotongan dapat dilaksanakan secara sah dan transparan,” jelasnya.

Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menambahkan bahwa kewajiban zakat profesi bagi ASN telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam dan menjadi sarana untuk membersihkan harta sekaligus menolong kaum dhuafa. “Zakat profesi ini sama kedudukannya dengan zakat yang wajib dikeluarkan. Bahkan dalam Al-Qur’an, zakat selalu disebutkan berdampingan dengan sholat, menunjukkan bahwa kedudukan zakat sama pentingnya dengan sholat. Karena itu, membayar zakat profesi melalui BAZNAS menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus membantu kesejahteraan umat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Sumbawa, Evi Supiati, S.STP., M.Si., menyampaikan dukungan penuh atas langkah BAZNAS dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat profesi ASN. Ia berharap masing-masing OPD segera menindaklanjuti teknis pelaksanaan dengan mendistribusikan surat kesanggupan kepada seluruh ASN di lingkup kerja mereka.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pemotongan zakat ASN dapat segera direalisasikan di setiap OPD sesuai dengan surat kesanggupan yang ditandatangani oleh ASN bersangkutan. BAZNAS Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat demi terwujudnya kesejahteraan umat di daerah ini.

KABUPATEN SUMBAWA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12